Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Bukan Portal berita
Bukan Portal berita
Infodjogja – Pada 1 Mei 2024, tarif retribusi di objek wisata, terutama di pantai selatan (Pansela), akan mengalami peningkatan. Langkah ini diambil untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pariwisata. Kwintarto Heru Prabowo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah direncanakan sejak triwulan kedua tahun 2024. Namun, penerapannya tertunda karena persiapan administratif yang memakan waktu.
Menurut Peraturan Bupati No 23 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, tarif retribusi akan mengalami peningkatan. Selain itu, tambahan asuransi sebesar Rp 500 akan diberlakukan untuk tiket retribusi. Kenaikan tarif ini berlaku untuk berbagai kawasan wisata, termasuk Pantai Parangtritis, Pantai Depok, Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, dan lainnya.
Kenaikan tarif retribusi diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan wisatawan selama berlibur di Pantai Bantul. Upaya ini bertujuan untuk memperpanjang lama tinggal wisatawan di daerah tersebut, yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Meskipun diakui sebagai tantangan, kenaikan tarif retribusi diyakini dapat membantu mencapai target PAD sektor pariwisata pada tahun 2024. Dengan diberlakukannya tarif baru, diharapkan jumlah wisatawan yang berkunjung meningkat, yang kemudian akan berkontribusi pada pendapatan daerah.
Kwintarto menyatakan optimisme bahwa dengan tarif baru yang diberlakukan pada Mei, Bantul berpotensi mendapatkan lebih dari 2 juta wisatawan dalam waktu 8 bulan. Dengan demikian, target pendapatan asli daerah sebesar Rp 35 miliar pada tahun ini dianggap dapat tercapai.