Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Bukan Portal berita
Bukan Portal berita
Di Yogyakarta, praktik jukir yang menarik biaya tambahan untuk penitipan helm telah menimbulkan perhatian. Dalam upaya menanggulangi hal ini, Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot) melakukan langkah pembinaan terhadap para jukir. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai masalah ini dan tindakan yang diambil oleh Pemkot Yogyakarta.
Pada tanggal 6 April 2024, situs resmi jogjaprov.go.id melaporkan bahwa jukir di Yogyakarta telah mulai menerapkan biaya tambahan untuk penitipan helm. Mereka menempelkan kertas tambahan dengan tarif Rp1.000,00 untuk setiap helm yang dititipkan, di samping karcis parkir dengan tarif nominal Rp2.000,00.
Pj. Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menyatakan bahwa Pemkot telah melakukan pembinaan terhadap para jukir yang terlibat dalam praktik ini. Singgih menegaskan bahwa penarikan tarif parkir itu sendiri tidak melanggar aturan, karena tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku. Namun, perhatian khusus diberikan pada tambahan biaya untuk penitipan helm yang dianggap melekat pada karcis parkir.
Singgih juga menyatakan bahwa Pemkot tidak mempermasalahkan adanya layanan tambahan seperti penitipan helm, namun, para jukir harus menyediakan fasilitas tambahan yang sesuai. Misalnya, harus ada fasilitas loker atau rak khusus untuk menyimpan helm tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa biaya parkir dan biaya penitipan helm adalah hal yang berbeda, dan tidak boleh ada paksaan kepada pelanggan untuk menitipkan helm mereka.
Pihak Pemerintah juga memastikan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan kepada para jukir yang terlibat. Namun, Dinas Perhubungan setempat melakukan pembinaan agar mereka tidak mengulangi praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Untuk mencegah praktik-praktik tidak bertanggung jawab seperti ini, masyarakat di Yogyakarta diminta untuk melapor jika menemui hal-hal yang merugikan, seperti penarikan biaya parkir yang tidak wajar atau praktik nuthuk.
Praktik-praktik tidak bertanggung jawab seperti ini berdampak negatif pada citra pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Wisatawan dipastikan akan enggan untuk datang kembali jika mengalami pengalaman yang merugikan seperti ini. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah dan masyarakat setempat untuk bersama-sama menjaga keadilan dan kenyamanan bagi para pengunjung.
Pemkot Yogyakarta telah mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menanggulangi praktik-praktik tidak bertanggung jawab dari para jukir. Melalui pembinaan dan perlindungan terhadap wisatawan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak yang berkunjung ke Yogyakarta.