Infodjogja.com Hari ini ada sebuah postingan di salah satu grup facebook yang sangat terkenal di jogjakarta ( ICJ ), postingan tersebut adalah surat terbuka dari Meilani Trikartanto. Surat tersebut berisi keluhan atas pelayanan dari PT Adira Multi Finance yang berlokasi di jalan Timoho.
Beliau mengeluhkan keberatannya karena motor yang sudah dibayar lunas denda dan potongannya tidak bisa diambil jika tidak membeli asuransi dari PT Adira Multi Finance, kata seorang customer service yang bernama Shinta. CS tersebut menyatakan bahwa asuransi wajib dibayar, jika tidak dibayar maka BPKB tidak bisa diambil, jika asuransi tidak dibayar maka tidak ada potongan denda. Sampai berita ini ditayangkan saat ini postingan tersebut sudah mendapat 3.2rb komentar dan 19 kali dibagikan. Sejauh pengamatan kami belum ada klarifikasi dari pihak PT Adira Multi Finance. Kami juga sudah mencoba menghubungi Meilani Trikartanto untuk mendapat penjelasan lebih detail.