Infodjogja.com Merujuk pada Surat Edaran Nomor 72 Kemenhub 2022, penumpang kereta api antar kota yang sudah melakukan vaksin booster tidak diwajibkan melakukan skrining


Protokol Kesehatan yang Wajib Dipenuhi
- Suhu Badan tidak lebih daari 37,3 derajat celcius
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama dalam perjalanan